Kabar24.com, JAKARTA - Untuk mengamankan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan bocah Angeline (8) yang digelar pada Senin ini, 6 Juli 2015 pukul 09.00 Wita, Kepolisian Resor Denpasar Kota menurunkan sekitar 60 polisi Pengendalian Massa (Dalmas).
Proses rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara, di rumah tersangka utama kasus pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe di jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar.
Rencananya wanita berusia 60 tahun itu juga dihadirkan bersama dengan tersangka pembunuhan lainnya, yakni Agus Tay Hamba May (Agustinus Tai Hamdani), mantan pekerja di rumah itu.
Polisi Dalmas itu kini sudah tiba di TKP dengan menumpang dua truk dan sepeda motor.
Petugas yang dilengkapi dengan alat berupa tongkat polisi itu melakukan barikade di depan kediaman Margriet tersebut.
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta juga turut diterjunkan mengamankan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Rencananya wanita berusia 60 tahun itu juga dihadirkan bersama dengan tersangka pembunuhan lainnya, yakni Agus Tay Hamba May (Agustinus Tai Hamdani), mantan pekerja di rumah itu.
Sementara itu, Jalan Sedap Malam ditutup untuk sementara guna memberikan kelancaran rekonstruksi.
Ratusan warga sejak pukul 07.30 WITA sudah mulai memadati lokasi yang masih penasaran dengan kasus pembunuhan tersebut. (Antara)