Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Proletariyati mengatakan bahwa perubahan peraturan program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara tiba-tiba merupakan kebijakan yang konyol.
Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah telah menghambat hak buruh. Pasalnya, akibat peraturan yang kurang tersosialisasi itu, banyak pekerja yang sudah berhenti dari pekerjaannya tidak bisa mengambil dana tersebut untuk keperluan hidup.
"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat dan jauh dari semangat UU BPJS yang kami buat,” ujarnya, Jumat (3/7/2015). Dia menambahkan bahwa DPR membuat UU BPJS justru untuk menganulir hal-hal yang tidak manusiawi untuk buruh.
Sebelumnya, BPJS secara tiba-tiba mengubah peraturan program JHT, yakni berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun. Peraturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015.
Politisi PDIP itu menyesalkan kebijakan itu karena UU BPJS bertujuan untuk mempermudah masyarakat. BPJS kesehatan untuk membantu pasien yang kurang mampu dan BPJS Ketenagakerjaan guna membantu para buruh untuk hari tua, katanya.
"Kalau di kesehatan untuk memperpendek birokrasi kesehatan, tapi yang ada justru UU BPJS kesehatan malah peluangnya untuk menolak pasien di rumah sakit," ujarnya.