Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGELINE DIBUNUH: Margriet Gugat Polri, Polda Jatim, Polresta Denpasar

Polri, Polda Jatim dan Polresta Denpasar digugat praperadilan oleh tim penasehat hukum tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angelina, Margriet Christina Megawe.
Angeline dan keluarganya/Facebook
Angeline dan keluarganya/Facebook

Kabar24.com, JAKARTA -Polri, Polda Jatim dan Polresta Denpasar digugat praperadilan oleh tim penasehat hukum tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angelina, Margriet Christina Megawe.

Permohonan gugatan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dion Pongkor, salah satu anggota penasehat hukum tersangka Margriet, berkas gugatan setebal 24 lembar halaman ini sudah diajukan ke PN Denpasar. "Soal penilaian alat bukti," kata Dion saat ditanya ihwal materi gugatan praperadilan ini.

Detail seperti apa penilaian tim penasehat hukum Margriet, Dion tidak bersedia membeberkan. "Nanti, lihat di sidang saja," ujarnya.

Saat ditanya kapan persidangan akan dimulai, Dion mengatakan kalau PN Denpasar yang akan menjadwalkannya.

Margriet sudah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan penelantaran anak.

Angeline, anak angkat Margriet, yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah berusia 8 tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di dalam rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.

Margriet Christina Megawe menolak untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Ibu angkat Angeline ini hanya bersedia untuk memberikan keterangan langsung di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper