Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah pusat menyerahkan tanggung jawab penanganan bencana erupsi Gunung Sinabung sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah memberi tugas dan kewenangan kepada pemerintah daerah, baik Gubernur Sumatera Utara maupun Bupati Karo untuk menyelesaikan persoalan yang timbul akibat erupsi Gunung Sinabung.
“Itu diberikan kewenangan dan tugas kepada Pemda, gubernur dan bupati untuk segera menyelesaikannya. Pokoknya Pemda saja yang bertanggung jawab, nanti mereka yang aturlah,” ujarnya, Kamis (2/7/2015) malam.
Dalam prosesnya, lanjut dia, pemerintah pusat hanya bertindak sebagai pemantau dan mengamati penyelesaian masalah yang dijalankan Pemda.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan berupa keputusan presiden untuk menangani bencana erupsi Gunung Sinabung.
Beleid berfungsi sebagai payung hukum untuk mendorong sinergitas antarkementerian dan lembaga dalam menangani persoalan tersebut, misalnya dengan membentuk tim koordinasi.
Berdasarkan perhitungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerugian dan kerusakan sementara akibat erupsi Gunung Sinabung sejak 15 September 2013 sampai akhir 2014 diperkirakan mencapai Rp1,49 triliun.
Kerugian dan kerusakan di sektor ekonomi produktif tercatat yang paling besar yakni melebihi Rp896,6 miliar, sedangkan kerugian di sektor permukiman Rp501 miliar, infrastruktur Rp23,65 miliar, sosial Rp53,43 miliar, dan lintas sektor Rp18,03 miliar.