Kabar24.com, JAKARTA - Setidaknya ada dua alasan Margriet Christina Megawe menolak diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline (8).
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menduga dua alasan itu yakni pertama Margriet keberatan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan oleh polisi.
Margriet masih menyangkal melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya itu sehingga ia memilih diam dan tak ingin diperiksa oleh polisi.
"Jadi dia lebih memilih memberikan keterangan di pengadilan," ujarnya.
Kedua, Chairul menilai tim kuasa hukum Margriet sengaja menciptakan strategi agar polisi kehilangan satu alat bukti yakni pengakuan tersangka dalam BAP.
BACA: LPSK Beri Perlindungan kepada Saksi Yang Diteror
Dalam menetapakan Margriet, polisi menggunakan tiga alat bukti yakni keterangan tersangka sebelumnya, Agustinus Tae Hamdamai alias Agus, keterangan ahli forensik RSUP Sanglah dan hasil olah TKP.
"Jika sudah seperti ini, penyidik tak bisa melihat kesalahan tersangka berdasarkan keterangannya," katanya.
Margriet Christina Megawe, yang diduga sebagai otak pembunuhan Angeline, menolak diperiksa lagi sebagai tersangka.
Menurut Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, kliennya hanya mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus.
Margriet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak.