Kabar24.com, JAKARTA - Margriet Christina Megawe, tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline (8) memiliki hak untuk diam dam bisa menolak menjalani pemeriksaan polisi.
"Dalam hukum, ada istilah right to silence, artinya tersangka bisa memilih diam dan menjelaskannya di pengadilan," kata pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, Kamis (2/7).
"Itu biasanya memang strategi yang digunakan kuasa hukum tersangka untuk membela kliennya."
Chairul mengatakan dalam hal ini yang dirugikan adalah kepolisian. Musababnya, penyidik kepolisian tidak bisa meminta keterangan langsung dari tersangka.
"Artinya, alat buktinya hilang. Karena alat keterangan tersangka juga merupakan alat bukti. Dalam hal ini, polisi harus bisa mencari alat bukti lain."
Setelah tidak mau menjalani uji kebohongan pada 30 Juni 2015, Margriet Christina Megawe, yang diduga sebagai otak pembunuhan Angeline, menolak diperiksa lagi sebagai tersangka.
Menurut Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, kliennya hanya mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agustinus Tae Hamdamai alias Agus.
Margriet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak.