Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Saksi Diteror, LPSK Beri Perlindungan

Setelah penetapan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline (8), para saksi kasus ini mendapat ancaman dari sejumlah pihak.
Angeline/Antara
Angeline/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Setelah penetapan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline (8), para saksi kasus ini mendapat ancaman dari sejumlah pihak.

Terkait adanya ancaman tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan pendampingan dan perlindungan.

Sebagai langkah konkritnya, LPSK melakukan pertemuan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar. P2TP2A dikenal sangat getol mengadvokasi kasus Angeline dari sejak awal Angeline dikabarkan hilang hingga terungkapnya kasus pembunuhan Angeline.

Ketua Tim LPSK, Askari Razak mengatakan pihaknya telah mendengar banyak info dalam pertemuan denga P2TP2A serta para saksi.

"Seperti apa yang disebutkan (dalam pertemuan) dan diperkuat oleh saksi. Ancaman-ancaman kelihatannya semakin nyata," kata Askari.

Dalam perkembangan lainnya, Polda Bali mempersilahkan rencana tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe yang akan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka pembunuh bocah Angeline (8).

"Silahkan, itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum sebagai bentuk pembelaannya," kata Kadiv Humas Polda Bali, Heri Wiyanto.

Dia mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak Margriet yang sudah menjadi bagian dari materi proses hukum yang berjalan. Karena itu, dia tidak mempermasalahkan jika tersangka tidak terima atas penetapan status tersangka yang disandangnya.

Meski begitu, Polda Bali bakal terus melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena kepolisian telah memiliki bukti permulaan cukup yang kuat untuk menjerat Margriet.

Polda Bali juga tidak mempermasalahkan penolakan Margriet saat hendak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Angeline, anak angkatnya. "Tidak masalah bagi kami".

Heri mengatakan hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang penting, penolakan itu sudah ditandatangani dalam berita acara pemeriksaan.

"Keterangan tersangka ini nantinya bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim di dalam persidangan".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper