Kabar24.com, JAKARTA - Polda Bali mempersilahkan rencana tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe yang akan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka pembunuh bocah Angeline (8).
"Silahkan, itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum sebagai bentuk pembelaannya," kata Kadiv Humas Polda Bali, Heri Wiyanto.
Dia mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak Margriet yang sudah menjadi bagian dari materi proses hukum yang berjalan. Karena itu, dia tidak mempermasalahkan jika tersangka tidak terima atas penetapan status tersangka yang disandangnya.
Meski begitu, Polda Bali bakal terus melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena kepolisian telah memiliki bukti permulaan cukup yang kuat untuk menjerat Margriet.
Polda Bali juga tidak mempermasalahkan penolakan Margriet saat hendak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Angeline, anak angkatnya. "Tidak masalah bagi kami".
Heri mengatakan hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang penting, penolakan itu sudah ditandatangani dalam berita acara pemeriksaan.
"Keterangan tersangka ini nantinya bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim di dalam persidangan".