Kabar24.com, JAKARTA - Polda Bali tidak menyoalkan sikap penolakan Margriet Christina Megawe, tersangka utama pembunuhan bocah Angeline (8), yang menolak diperiksa dalam kasus tersebut.
"Tidak masalah bagi kami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Heri Wiyanto.
Heri mengatakan hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang penting, penolakan itu sudah ditandatangani dalam berita acara pemeriksaan.
Heri mengatakan keterangan tersangka ini nantinya bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim di dalam persidangan. Heri tidak menjelaskan ihwal langkah polisi dalam menghadapi penolakan Margriet untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Penolakan Margriet ini juga ditanggapi dingin oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T P2A) Kota Denpasar.
Ketua P2T P2A Kota Denpasar, Anggraeni, mengatakan polisi pasti lebih siap untuk mengantisipasi hal seperti itu.
"Kan sudah ditantang silakan saja langsung di pengadilan dan pengacaranya kemungkinan tahu persis soal situasi pembelaan itu," kata Anggraeni.
Dia mengatakan pihaknya dan masyarakat hanya ingin keadilan ini cepat terungkap dan betul-betul terbuka. "Tunggu saja di pengadilan, berdasarkan bukti-bukti. Polda juga siap melawan praperadilan itu," kata. Anggraeni.
Anggraeni juga mengatakan seharusnya Margriet lebih koorperatif. "Kalau memang merasa tidak bersalah kenapa harus takut. Dia tidak mau merubah keterangan dari awal," kata Anggraeni.
Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Belakangan, polisi kembali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline, anak angkatnya yang ditemukan tewas di halaman belakang rumah Margriet.
Setelah dinyatakan hilang oleh ibu dan kakak angkat Angeline pada 16 Mei 2015, awalnya lewat media sosial, jenazah Angeline akhirnya ditemukan pada 10 Juni 2015 di halaman rumah.