Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyangkal bahwa penetapan Margriet Megawe, ibu angkat Engeline sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah berusia delapan tahun tersebut atas dasar instruksinya.
"Oh tidak ada, tentu penyidik independen dalam rangka mencari alat bukti bisa membuat seorang bisa jadi tersangka," katanya seusai acara penyerahan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Menurut Badrodin tak ada dorongan lain, bahkan opini pun tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan tersangka Margriet. "Namun yang paling penting bagaimana Polri bisa menemukan alat bukti yang menguatkan bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka," katanya.
Seperti dikabarkan Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline berdasarkan tiga alat bukti yaitu keterangan Agusntius Tae, otopsi jenazah oleh ahli kedokteran forensik Rumah Sakit Sanglah Bali, dan hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di tempat kejadian rumah Margritet.
Dari keterangan Agus diketahui Margriet sering menganiaya Angeline. Berdasarkan pemeriksaan, Margriet diduga membenturkan kepala Angeline di lantai kamar untuk memastikan kematian, adapun agus menguburkannya.
Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Pihak kepolisian menemukan Angeline terkubur membusuk di bawah pohon pisang di pekarangan rumahnya, dibalut kain yang bercampur dengan warna tanah. Selain itu polisi juga menemukan tali dan boneka dikubur bersama Angeline.
Ini Pernyataan Kapolri Soal Penetapan Tersangka Margriet
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyangkal bahwa penetapan Margriet Megawe, ibu angkat Engeline sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah berusia delapan tahun tersebut atas dasar instruksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium