Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENGHINA PRESIDEN: 3 Pasal Ini Tak Berlaku Lagi. Siapa Menteri Penghina Presiden?

DULU, soal hina menghina presiden atau presiden merasa terhina bisa membuat orang yang diduga sebagai penghina dikenai pasal. Penghinaan terhadap Presiden dikategorikan sebagai kejahatan terhadap martabat Kepala Negara.
Pidato Perdana Jokowi di MPR setelah dilantik sebagai Presiden RI/Antara
Pidato Perdana Jokowi di MPR setelah dilantik sebagai Presiden RI/Antara

DULU, soal hina menghina presiden atau presiden merasa terhina bisa membuat orang yang diduga sebagai penghina dikenai pasal.

Penghinaan terhadap Presiden dikategorikan sebagai kejahatan terhadap martabat Kepala Negara. Dengan kata lain, Undang-undang mengatur dan melindungi martabat Kepala Negara.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab II mengatur bagaimana penyerangan terhadap martabat Presiden Dan Wakil Presiden bisa berbuah ancaman seperti tertera dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, serta Pasal 137.

Pasal 134 berbunyi:
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 136 bis menyebutkan:
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 135, jika itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum baik lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

Sedangkan Pasal 137 menyebutkan:
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal-pasal itu, pada masanya, bisa ditarik ulur bagai karet gelang dan senapas dengan pasal haatzaai artikelen lainnya yang sempat membuat iklim demokrasi bagai terpasung dan kerap kehabisan napas.

Sedikit memprotes, pasal ini dan pasal senapas lainnya, langsung menjerat.

Belum lagi aparatur seperti bakorstanas/bakorstanasda yang ke sana-sananya senada dengan opstib/opstibpus, bisa berlaku bagai kekuatan tanpa hukum yang boleh menangkap dan menginterogasi para aktivis atau kelompok yang dianggap sebagai pembenci kekuasaan kapan saja dan berapa lama saja.

Aktivis bisa ditahan berhari-hari dan kemudian dilepas langsung di mana saja atau "dititipkan" kepada polisi setelah terbukti tidak bersalah atau dianggap tidak bersalah.

Belakangan, setelah era reformasi bergulir, pada tahun 2006 permohonan uji materi (judicial review) soal pasal penghinaan presiden ini.

Tercatat nama praktisi hukum yang saat itu masih dikenal sebagai aktivis Eggi Sudjana dan aktivis Pandopotan Lubis sebagai pihak-pihak yang mengajukan uji materi.

Ketiga pasal tersebut pada tahun 2006 lantas dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa ketiga pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28F UUD Tahun 1945 yang menjamin kebebasan warga negara memperoleh dan menyampaikan informasi.

Oleh karenanya ketiga Pasal tentang penghinaan terhadap Presiden di atas tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Eggi Sudjana, yang kala itu tengah menghadapi dakwaan jaksa atas tuduhan menghina kepala negara tentu bertepuk tangan dengan adanya putusan MK tersebut.

Seperti halnya Eggi yang sedang bermasalah dengan hukum, Pandapotan Lubis pada masa itu harus berurusan dengan polisi gara-gara aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta.

Beberapa bulan kemudian, giliran Panji Utomo, dokter sekaligus aktivis Forum Komunikasi Antar Barak di Nanggroe Aceh Darussalam, mengajukan beberapa pasal lain.

Sebagian permohonannya, yakni pasal 154 dan pasal 155 KUHP dikabulkan. Kedua haatzai artikelen itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seperti halnya Eggi dan Pandapotan, Panji Utomo juga ditangkap aparat karena dituduh menyatakan rasa permusuhan, kebencian, dan penghinaan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Langkah Eggy dan Panji Utomo mengilhami Bersihar Lubis, wartawan senior, yang lantas bertekad mengajukan uji materi pasal 207 KUHP.

Pasal ini berisi kriminalisasi terhadap mereka yang dengan sengaja menghina penguasa umum. Pasal ini pula yang menjerat Bersihar.

Bersihar divonis satu bulan penjara karena terbukti menghina institusi Kejaksaan lewat tulisan opininya di Harian Tempo edisi 17 Maret 2007.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok beranggotakan Suwidya, Budi Prasetyo, dan Ronald Salnofri Bya menganggap Bersihar terbukti di muka umum menghina penguasa atau badan lainnya lewat kolom bertajuk "Kisah Interogator yang Dungu".

Dalam kolom itu, Bersihar mengutip dan menerjemahkan pidato Yusuf Isak waktu menerima penghargaan sastra internasional di Fordham University pada 14 April 1999. Saat itu, saksi Yusuf Isak menyebutkan: I was tortured by the idiocy of the interrogators, but they in turn were tortured by their bosses who even more stupid. Kalimat itu diterjemahkan Bersihar dan dimuat pada bagian awal tulisannya, menjadi: Saya telah disiksa oleh kedunguan interrogator, dan interogator telah disiksa oleh atasan mereka yang lebih tinggi kedunguannya.

Gara-gara itulah Bersihar dihukum, gara-gara itu pula Bersihar menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan uji materi.

Dasar dari permohonan judicial review itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan tidak adanya kekuatan hukum mengikat pada pasal 134, 136, 137 KUHP.

Jadi, jika pasal penghinaan kepada kepala negara saja sudah dinyatakan tak mengikat, istitusi di bawah presiden pun mestinya tidak kebal kritik dan boleh ditelanjangi.

Kini, ihwal penghinaan terhadap Presiden yang secara hukum sudah tak ada pasalnya itu, tiba-tiba seakan muncul (dimunculkan) kembali. Itu bermula konon dari pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang prihatin ada Menteri yang menjelek-jelekan Presiden Jokowi.

Pernyataan itu lantas bergulir membentuk opini soal adanya menteri yang menghina presiden.

Pertanyaannya sekarang, apakah boleh atau justru tidak boleh menilai presiden?

Boleh ataukah tidak boleh jika penilaian yang keluar itu adalah penilaian negatif yang bisa diterjemahkan secara bebas sebagai menjelek-jelekkan presiden?

Apakah setelah jadi menteri, seorang menteri tak lagi dilindungi pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Lebih penting dari itu, apakah publik tak boleh tahu duduk soal sebenarnya mengapa seorang menteri memberi komentar jelek atas presiden yang menjadi atasannya?

Apakah isi dari pernyataan sang menteri sehingga dinilai menjelek-jelekkan presiden?

Berbagai pertanyaan lain niscaya ada di benak setiap orang terkait isu adanya menteri yang [dianggap] menghina presiden.

Semoga ada juga yang bertanya: apakah memang ada menteri yang menghina presiden? Menteri yang mana, dan siapakah dia?

Kita tunggu saja, adakah pihak yang bisa, mau, dan mampu serta berani terang-terangan menyebut nama?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : berbagai sumber
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper