Bisnis.com, JAKARTA - Polda Bali berencana memanggil dua saksi kunci terkait motif di balik pembunuhan bocah Angeline (8). Kedua saksi kunci itu mengetahui banyak tentang keluarga tersangka Margriet Christina Megawe dan peran kedua anaknya, Yvone dan Christina.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah mengatakan rencananya kedua saksi itu akan didatangkan hari ini, 29 Juni2015. Karena Margriet sudah menjadi tersangka pembunuh, maka P2TP2A menunda meminta keterangan saksi.
BACA: Margriet Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Tiga Alat Bukti Jerat Margriet Jadi Tersangka Utama
“Seharusnya hari ini, tapi kata Kapolresta Denpasar ditunda,” kata Siti Sapurah alias Ipung, Senin (29/6). Saksi tersebut dijadwalkan datang pada Kamis 2 Juli 2015.
Menurut Ipung, dua saksi itu sempat menghubunginya pada pekan lalu. Dia mengaku tahu banyak tentang keluarga Margriet, termasuk mengenal dekat sosok Douglas mulai 2009 silam.
Saksi laki-laki dan perempuan ini juga pernah tinggal di rumah Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur, rumah Margriet. Saat itu, Angeline masih berumur dua tahun. “Douglas meninggal dua tahun yang lalu, sedangkan saksi ini kenal keluarga Douglas sejak 2009".
Ipung juga membeberkan bahwa saksi ini mengetahui banyak tentang motif pembunuhan Angeline. Dugaan sementara motif pembunuhan seputar warisan. Ihwal peran Yvonne dan Christina, paparnya, belum tentu terlibat.
"Alasan saksi menghubungi kami karena merasa tergugah untuk mengungkapkan apa yang diketahuinya atas tragedi yang menimpa Angeline," ujarnya.