Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, layanan pembuatan paspor yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus Denny," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus, Jumat (26/6/2015).
Wiyagus belum menjelaskan alasan pemeriksaan Bima dalam kasus Denny tersebut. Dia hanya menjelaskan Bima diperiksa Bareskrim sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Dalam kasus Payment Gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.
Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang RI 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 31/1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.
KAUS PAYMENT GATEWAY: Wali Kota Bogor Diperiksa Bareskrim
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, layanan pembuatan paspor yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu