Kabar24.com, JAKARTA — DPR akan menyertakan draf revisi UU No. 30/2002 tentang KPK yang dibuat oleh KPK sebagai acuan agar pembahasan revisi tidak berujung pada pelemahan institusi pencegah dan pemberantas korupsi tersebut.
"Kami akan terima usulan itu,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (25/6/2015).
Desmond J. Mahesa, anggota Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja KPK, memastikan akan menerima draf revisi UU KPK yang disusun sendiri oleh KPK tersebut. “Itu bisa dijadikan acuan revisi agar tidak terjadi pelemahan,” katanya.
Menurut Desmond, draf yang diusulkan KPK bakal sangat membantu pembahasan yang saat ini masih dalam tahap wacana antara pemerintah dengan Badan Legislasi DPR.
Lagipula, DPR juga belum menyiapkan draf revisi UU KPK karena revisi tersebut diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015.
Seperti diketahui, KPK menyiapkan draf revisi UU KPK untuk melawan upaya pelemahan, menyusul masuknya agenda revisi beleid tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Masuknya UU KPK dalam Prolegnas prioritas 2015 itu disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah, Selasa (23/6/2015).
Dengan demikian, dalam waktu dekat, revisi UU KPK itu akan masuk dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR meski Presiden Joko Widodo sudah menyuarakan penolakan revisi UU tersebut.