Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah melibatkan Polri dalam proyek pembangunan pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 megawatt, untuk menghindari kriminalisasi yang dapat menghambat pelaksanaannya.
Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, mengatakan Polri akan mengamankan proses pembangunan setiap pembangkit dalam program tersebut. Pengawasan tersbeut mulai dilakukan dari tahap lelang, bersama Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Diharapkan dari awal proses ini sudah dikawal oleh aparat penegak hukum, jangan sampai nanti dalam proses belakangan ada masalah, atau ada langkah-langkah yang pada akhirnya menghambat pembangunan itu sendiri,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/6).
Budi menuturkan pengadaan lahan dan proses pembangunan pembangkit listrik dalam program pemerintah tersebut sangat rentan terhadap pelanggaran, dan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Polri akan mengawal prosesnya, agar dapat selesai sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolri, sebelumnya mengatakan Polri akan lebih fokus dalam mengamankan energi dan sumber daya mineral. Hal itu dilakukan untuk menjaga aset dan kekayaan negara dari penyelewengan yang dilakukan pihak tertentu.
Sementara itu, Sofyan Basir, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), mengatakan pembebasan lahan, dan perizinan masih menjadi masalah utama dalam pembangunan pembangkit di dalam negeri.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah mempercepat proses penyelesaian perizinan tersebut, agar PLN dan independent power producer (IPP) dapat segera membangun pembangkit.
“Presiden sangat mendukung dan meminta proses perizinan dan pembebasan lahan dipercepat dengan bantuan kementerian terkait,” ujarnya.
Hingga akhir tahun ini rencananya PLN akan menandatangani power purchase agreement (PPA) untuk 10.000 megawatt. Targetnya, tambahan pasokan listrik tersebut akan mulai mengalir pada tiga tahun mendatang.