Kabar24.com, JAKARTA - Direksi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tukar guling saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG).
Andi Setiawan, Vice President Investor Relations Telkom, mengatakan direksi Telkom telah memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi terkait transaksi share swap antara Mitratel dengan TBIG pada Mei 2015.
"Hingga saat ini tidak ada panggilan lebih lanjut dari KPK," ungkapnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Rabu (24/6/2015).
Dia mengatakan, terkait transaksi share swap tersebut, saat ini kedua belah pihak masih berada dalam tahap pemenuhan syarat dan ketentuan. Dokumen perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada Oktober 2014 berlaku hingga akhir Juni 2015 dan dapat diperpanjang.[]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel