Bisnis.com, DEPOK--Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama mengungkapkan mobil listrik yang diproduksinya untuk kepentingan Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 pesanan BUMN sebagiannya masih belum dibayar.
"Ada beberapa mobil bus listrik yang belum diikirim karena belum dibayar sampai sekarang," ujarnya saat ditemui di kantornya Jalan Kampung Sawah, Kota Depok, Selasa (23/6/2015).
Namun, Ahmadi enggan menyebutkan BUMN yang belum membayar pengadaan bus listrik tersebut. Yang jelas, kata dia, ada tiga BUMN yang memesan produksi bus listrik antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk., dan anak usaha PT Pertamina.
"Salah satu kendala kenapa mobil belum dikirim karena ada keterlambatan pembayaran. Sudah ditagih juga belum bayar," ujarnya.
Menurutnya, jumlah mobil listrik yang diproduksi untuk PT BRI Tbk sebanyak lima unit, PT PGN Tbk lima unit dan enam unit untuk anak usaha PT Pertamina yang akan dibagikan ke sejumlah kampus seperti UI, ITB, UGM, IPB dan lainnya.
PT Sarimas Ahmadi Pratama, kata dia, mendapat proyek pengadaan 16 mobil listrik untuk kegiatan APEC 2013 senilai Rp32 miliar. Kerja sama tersebut untuk mengembangkan prototipe mobil listrik dengan model terbaru.
"Kami kerjakan mobil pesanan itu dari nol, jadi produksi dari awal, bukan modifikasi," paparnya.
Pada Selasa (23/6/2015) petang, Kejaksaan Agung menyita 10 unit mobil listrik di dua pabrik PT Sarimas Ahmadi Pratama kawasan Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Kejagung menetapkan Ahmadi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
Kejagung menduga BUMN yang terlibat pengadaan mobil listrik tidak sesuai dengan spesifikasi dan terlalu mahal. "Rp2 miliar untuk satu unit mobil itu terlalu mahal," kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius.
Victor bersama tim berhasil menyita bukti mobil listrik dengan membawa satu unit mobil dan menyegel sisanya di pabrik yakni di Jalan Raya Pondok Raya, RT 01/03, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menanggapi penetapan tersangka itu, Ahmadi siap diperiksa lebih lanjut dengan alasan pihaknya tidak melakukan kesalahan seperti yang disangkakan. "Kami murni bisnis," ujarnya.
Dia menambahkan selain memproduksi mobil listrik, pihaknya juga membuat mesin untuk keperluan mobil listrik. Perusahaan yang dibangun sejak 2004 itu juga, kata dia, pernah bekerja sama dengan Astra.
Selama produksi mobil listrik, perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 30 orang per harinya. "Ada shift-nya juga sih seperti biasa," ujar Ginting Gumelar Kepala Bagian Personalia PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Seperti diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan petinggi di Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Penetapan itu diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik, dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.
"Padahal anggaran untuk 16 mobil listrik sebesar Rp32 miliar itu kecil dibandingkan anggaran mobil listrik di Prancis. Justru kalau proyek ini dihentikan, pemerintah akan rugi," imbuh Ahmadi.