Kabar24.com, JAKARTA -- Semangat untuk merevisi UU KPK masih terus ada meski Presiden Jokowi seperti dikatakan Plt. Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyatakan menolak usulan revisi tersebut. Lantas bagaimana komentar Kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri?
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Budi Waseso enggan memberi komentar panjang soal rencana revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Saya terserah saja, bukan kapasitas menyetujui, silakan saja undang-undang yang buat pemerintah kan," katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Menurut Komisaris Jenderal yang juga dikenal dengan nama Buwas ini, pihaknya hanya menjalankan undang-undang bukan pembuat dan penentu undang-undang. "Bukan kapasitas komentari, silakan pemerintah [revisi], silakan saja," katanya.
Sebelumnya dilaporkan DPR mengajukan revisi Undang-undang KPK mengenai kewenangan penyadapan dan penuntutan.
Sementara pihak mengkhawatirkan revisi tersebut akan memperlemah komisi antirasuah karena mengurangi kewenangan dalam penyadapan dan penuntutan yang menjadi tonggak KPK dalam mengusut kasus korupsi.
Seperti diberitakan terdahulu, Plt. Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memastikan menolak revisi UU KPK.