Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2009-2014, Ali Masykur Musa (AMM), membantah tengah membahas jumlah kerugian negara yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Seperti diketahui, kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK sampai saat ini mengaku masih belum mengetahui jumlah kerugian negara pasti yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Padahal, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 lalu dan sampai saat ini masih belum dapat memastikan kerugian negaranya.
"Tidak, saya bertemu pimpinan KPK tidak untuk membahas kasus apapun, cuma silaturahmi saja," tutur Ali Masykur di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/6/2015).
Kendati demikian, ia mengaku telah membahas berbagai permasalahan negara yang terjadi saat ini, khususnya di KPK.
"Cuma silaturahmi, sekalian mengenang masa lalu," tukasnya.
SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Saat itu ia masih menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Kemudian, ada juga dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.
Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.