Kabar24.com, JAKARTA—Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan Jokowi menginstruksikan Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menindaklanjuti penolakan revisi UU KPK dengan DPR.
Presiden menginstruksikan Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menindaklanjuti sikap tersebut dengan DPR RI. "Itu di follow up Mensesneg dan Menkumham," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/6/2015).
Dijelaskan Teten, Prolegnas dibahas oleh pemerintah dan DPR. Dengan sikap pemerintah menarik rencana revisi UU KPK artinya harus dikeluarkan dari Prolegnas.
"Kalau pemerintah sekarang sudah ditegaskan presiden tidak mau revisi kan harus dikeluarkan dari prolegnas," jelasnya.
Penolakan revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo disampaikan Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki seusai mengikuti Ratas tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi di Kantor Presiden.
Ruki mengapresiasi sikap Jokowi tersebut. Dengan begitu institusinya bebas dari polemik dan saling mencurigai. Ketegasan Presiden tersebut melegakan institusi KPK sehingga polemik rencana revisi UU KPK diharapkan sudah selesai.