Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menolak revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jokowi tidak memiliki alasan untuk merevisi UU tersebut.
"Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jumat (19/6/2015).
Dengan penolakan revisi UU KPK maka diharapkan pro dan kontra di tengah publik berakhir. Sebelumnya ada polemik tentang rencana revisi UU tersebut. Ada kesan bahwa revisi inisiatif pemerintah. Namun, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tidak pernah mengusulkan hal itu.
Ketua KPK Taufiequrahman Ruki menyambut baik sikap tegas presiden. Dia berharap polemik dan saling mencurigai segera berakhir. KPK akan bekerja menggunakan UU yang sudah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel