Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian RI menyerahkan sepenuhnya persoalan revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
"Kita Polri itu, pelaksana undang-undang jadi itu urusan sepenuhnya pada bagian legislasi ya DPR dan Pemerintah," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat (19/6/2015).
Mengenai kewenangan KPK soal penyadapan yang hendak direvisi, menurut Badrodin, jika dalam pengusutan kasus korupsi memerlukan sesuatu penyadapan, dapat dilakukan penyadapan. "Ya kalau memang pemberantasannya memerlukan sesuatu yang luar biasa tentu bisa dilakukan," katanya.
Badrodin menambahkan dalam pembuatan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentu memiliki latar belakang dan kajian akademis yang mendasari pembentukan undang-undang tersebut.
"Kalau misalnya mau melakukan revisi tentu ada argumentasi kuat," katanya.
Sebelumnya dilaporkan Pemerintah dan DPR mengajukan revisi Undang-undang KPK mengenai kewenangan penyadapan dan penuntutan. Revisi tersebut bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015.
Revisi UU KPK, Kapolri Serahkan Semua ke DPR & Pemerintah
Kepolisian RI menyerahkan sepenuhnya persoalan revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium