Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan merahasiakan jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun Luhut mengakui bahwa harta kekayaannya saat ini meningkat drastis dibanding dengan beberapa tahun lalu.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.
"Pokoknya banyak," kata Luhut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/6).
Luhut menambahkan bahwa dirinya terakhir kali menyerahkan LHKPN kepada KPK yakni pada tahun 2001, saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.