Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Permen Izin Lokasi, Jateng Tetap Optimistis Investasi Bisa Digenjot

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Izin Lokasi dinilai tidak akan memengaruhi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus menggenjot realisasi investasi, khususnya di sektor industri.
Ilustrasi kawasan industri/Jabarprov.go.id
Ilustrasi kawasan industri/Jabarprov.go.id

Bisnis.com, SEMARANG - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Izin Lokasi dinilai tidak akan memengaruhi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus menggenjot realisasi investasi, khususnya di sektor industri.

Kepala Badan Penanaman Modal Darerah Jateng Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan pemprov tetap optimistis realisasi investasi tetap dapat meningkat signifikan di wilayahnya dengan kehadiran regulasi yang membatasi pembelian lahan secara massal oleh satu grup usaha tersebut.

Permen ATR/BPN No. 5/2015 tentang Izin Lokasi, jelasnya, lebih dimaksudkan untuk membatasi kepemilikan lahan secara privat oleh individu atau badan hukum tertentu.

“Tidak akan mengganggu realisasi investasi. Itu lebih kepada pengaturan kepemilikan, sehingga tidak akan mendominasi lahan. Jadi, hanya mengatur hak privat,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (18/6/2015).

Seperti diketahui, pasal 4 ayat 1 Permen ATR/BPN No. 5/2015, luas penguasaan tanah perusahaan dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup usaha tidak lebih dari batasan yang ditentukan. Ada empat bentuk usaha yang dibatasi regulasi itu.

Untuk usaha kawasan industri, permen tersebut membatasi kepemilikan gurp usaha dengan luas lahan hingga 400 ha untuk satu provinsi dan 4.000 ha secara nasional. Batasan luas lahan serupa dikenakan kepada usaha pengembangan perumahan dan permukiman, namun untuk resort dan perhotelan dibatasi hingga 200 ha di satu provinsi.

Dua bentuk usaha lainnya yang diatur batasannya adalah perkebunan besar dengan Hak Guna Usaha dan Usaha Tambak. Ketentuan tersebut berlaku nasional, kecuali untuk Provinsi Papua dan Papua Barat yang maksimum luas penguasaan tanahnya menjadi dua kali batas maksimum untuk satu provinsi lainnya.

Permen tersebut memang masih memungkinkan pengembang memeroleh izin lokasi lebih dari 400 ha. Namun, izin tersebut harus mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pertanahan, kepala kantor wilayah BPN provinsi setempat, dan tentunya Menteri ATR/BPN.

Sujarwanto mengatakan realisasi pengembangan kawasan industri di wilayahnya dengan kapasitas lebih besar masih memungkinkan. Pasalnya, dia menilai pengembangan lahan tersebut nantinya dapat dilakukan secara bertahap.

Dia mencontohkan pengembangan tahap awal di atas lahan seluas 300 ha bagi pengembangan infrastruktur dan juga lahan industri yang langsung dipasarkan. Setelah terserap pasar, pengembangan tahap baru dapat dilanjutkan.

Dengan begitu, sambungnya, pada akhirnya pengembangan kawasan dapat diwujudkan dengan lahan yag lebih luas tetapi kepemilikan tanah sudah diserahkan kepada berbagai pelaku industri yang masuk di kawasan tersebut.

“Untuk kawasan industri masih bisa sampai 2.000 ha, tapi tidak berarti dimiliki oleh satu grup usaha karena sudah dijual,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper