Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Cipaganti Kaget Dituntut 20 Tahun Penjara

Bos Cipaganti Kaget Dituntut 20 Tahun Penjara
Ilustrasi - /JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi - /JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dalam kasus penggelapan dana koperasi Cipaganti dengan hukuman 20 tahun penjara. Keempat terdakwa tampak shock dengan tuntutan tersebut.

Selama jalannya persidangan, ketiga terdakwa, yaitu Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan. Hanya terdakwa Andianto Setiabudi yang terlihat tenang sambil melihat buku catatan di tangannya.

Kuasa hukum terdakwa Andianto, John Panggabean mengaku sangat kaget dengan tuntutan jaksa kepada klinennya. Ia menilai tuntutan jaksa berlebihan. “Kami akan mengkaji tuntutan jaksa. Kami masih berkeyakinan dan konsisten bahwa kasus ini masuk dalam wilayah perdata. Nanti akan kami sampaikan di pembelaan,” ujar John.

Adapun, kuasa hukum Cece Kadarisman, Paul Aruan, sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa. Ia tidak menerima kliennya mendapatkan hukuman setimpal dengan bos besar PT Cipganti. Padahal, Cece hanya merupakan seorang bendahara di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. “Tidak masuk akal, apapun alasannya hukumannya tidak bis disamakan dengan Andianto,” ujar Paul. “Sudah jelas di dalam persidangan peran mereka berbeda-beda.”

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2015, keempatnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak 20 ribu nasabah koperasi.

Menurut Jaksa Hartawan, terdakwa Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.  Terdakwa Andianto adalah Direktur PT Cipaganti, sedangkan ketiga terdakwa lainnya merupakan direktur di perusahaan yang sama.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, keempat terdakwa terbukti melakukan penipuan sejak 2007 hingga 2014. Dalam kurun waktu tersebut, koperasi berhasil menghimpun modal dari nasabah sebanyak Rp 4,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper