Kabar24.com, JAKARTA - Dalam waktu dekat, para calon pengantin akan diwajibkan menanam lima pohon sebelum melangsungkan pernikahan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ketentuan ini merupakan bagian dari Gerakan Penanaman Pohon yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga serta masyarakat umum.
“Setiap tahun ada 4 juta calon pasangan pengantin. Kalau satu pasangan menanam lima pohon, maka akan ada sekitar 20 juta pohon baru atau setara dengan 20.000-40.000 hektare,” ujarnya, Selasa (16/6/2015).
Kewajiban penanaman pohon bagi calon pengantin, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama. Hari ini, kedua lembaga telah menandatangani nota kesepahaman terkait hal tersebut.
Di sisi lain, Kementerian juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi untuk mendukung gerakan penanaman pohon di lingkungan sekolah dan kampus.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah akan terus menggandeng pihak swasta dalam gerakan penanaman pohon dan penghijauan.
Siti mengapresiasi sejumlah perusahaan yang telah berkontribusi dalam gerakan penghijauan.