Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril: Dahlan akan Jawab Fakta Sesungguhnya

Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Sejumlah simpatisan Dahlan Iskan berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2015). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral dan empati kepada Dahlan Iskan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)./Antara-Didik Suhartono
Sejumlah simpatisan Dahlan Iskan berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2015). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral dan empati kepada Dahlan Iskan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)./Antara-Didik Suhartono

 

Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, pemilik media Jawa Pos Group tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

"Pak DI [Dahlan Iskan] akan menjawab pertanyaan berdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi beserta alasan-alasan hukumnya," tutur Yusril kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Menurut Yusril, sampai saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan 21 gardu listrik tersebut, bahkan kerugian negara yang ditimbulkan juga tidak ada.

"Kami sudah telaah kasus gardu tersebut dengan seksama. Pada intinya kami berkesimpulan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam proyek gardu listrik tersebut," tukas Yusril.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper