Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, pemilik media Jawa Pos Group tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
"Pak DI [Dahlan Iskan] akan menjawab pertanyaan berdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi beserta alasan-alasan hukumnya," tutur Yusril kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Yusril menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Menurut Yusril, sampai saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan 21 gardu listrik tersebut, bahkan kerugian negara yang ditimbulkan juga tidak ada.
"Kami sudah telaah kasus gardu tersebut dengan seksama. Pada intinya kami berkesimpulan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam proyek gardu listrik tersebut," tukas Yusril.