Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, Selasa (16/6/2015).
Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (16/5/2015).
"DI (Dahlan Iskan) dipanggil sebagai tersangka jam 09.00 WIB," tuturnya.
Waluyo tak menjelaskan nama lain yang akan diperiksa bersamaan dengan Dahlan Iskan tersebut. Sebelumnya pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut meminta pemanggilan ulang terhadap dirinya pada hari Rabu (17/6/2015), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memajukan pemanggilan itu.
Pasalnya, pada hari Rabu (17/6/2015), Dahlan Iskan dijadwalkan akan dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara mobil listrik.