Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara tersangka pembunuh Angeline Agustae Hamdai, Haposan Sihombing, mengatakan kliennya akan dijerat pasal berlapis dengan total tuntutan hukuman 30 tahun penjara. "Dia dituntut pasal berlapis," kata pengacara yang ditunjuk oleh kepolisian di Polresta Denpasar, Jumat 12 Juni 2015.
Menurut Haposan, Agus telah mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Pembantu Margriet, ibu angkat Angeline, yang bekerja sejak 23 April 2015 ini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumnan maksimal 15 tahun dan UU Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Angeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet pada Rabu, 10 Juni 2015. Penemuan jasad Angeline berselang tiga pekan setelah dilaporkan hilang atau pada 16 Mei 2015. Jasad Angeline dibalut kain mirip seprai berwarna terang yang telah bercampur dengan warna tanah. Polisi juga menemukan tali dan boneka yang dikubur bersama Angeline.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan status ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, hingga kini masih sebagai saksi dalam kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 8 tahun itu. Badrodin tidak menjawab lugas apakah ada indikasi keterlibatan Margriet dalam peristiwa menggemparkan itu.
"Kami tetap memeriksa ibu angkatnya. Tapi saya juga berharap, kalau ada masyarakat yang mempunyai info terkait dengan kasus Angeline, bisa disampaikan kepada kepolisian," ucap Jenderal Badrodin di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2015.
Dalam penyidikan, ujar dia, Polri baru menetapkan satu tersangka, yakni Agustinus Mandamai. Dia merupakan bekas pekerja ternak ayam di rumah Margriet. Menurut Badrodin, masih ada beberapa hal yang didalami penyidik. "Kami masih pendalaman hasil laboratorium forensik terkait dengan beberapa temuan," tuturnya.
Meski polisi sudah menetapkan Agustinus sebagai tersangka, sejumlah kejanggalan mulai terkuak dalam kasus pembunuhan Angeline. Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Denpasar, Siti Sapurah, menduga ada pihak lain yang terlibat. ”Kami curiga tersangka Agustinus hanya pasang badan,” kata Siti di Denpasar, Kamis malam lalu.
Kejanggalan tersebut, ujar perempuan yang sering disapa Ipung ini, di antaranya tali yang ditemukan di samping jenazah Angeline adalah tali gorden yang hanya ada di kamar Margriet, sang ibu angkat. Pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi terkait dengan temuan tali gorden tersebut.
Hingga kini, kepolisian sudah memeriksa tujuh orang. Mereka adalah Margriet, dua putri Margriet; pembantu bernama Agus, seorang petugas satpam, serta dua pengontrak di rumah Margriet.
Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Angeline Terancam Dipenjara Puluhan Tahun
Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Angeline Terancam Dipenjara Puluhan Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
56 menit yang lalu
Langkah Pede Bank Thailand Pacu Penetrasi Pasar via BNLI & BMAS
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Lokasi TPS Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Pilkada Serentak 2024
47 menit yang lalu