Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menegaskan pihaknya telah siap jika tersangka mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan melayangkan gugatan praperadilan.
Seperti diketahui, pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
"Kita sudah siap," tutur Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut Waluyo, keputusan untuk mengajukan praperadilan merupakan hak seorang tersangka. Terlebih dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas objek praperadilan, dengan memasukkan penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan.
"Itu hak tersangka, silakan saja," tukasnya.