Kabar24.com, JAKARTA -- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan belum akan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan belum berencana melakukan penahanan terhadap bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).
"Nanti kita tunggu perkembangannya," tutur Waluyo.
Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru akan melakukan penahanan terhadap pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut, jika tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah mengajukan permohonan penahanan dan telah memenuhi unsur penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti," tukasnya.