Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah & DPR Sepakat Pertahankan Hukuman Mati

Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati untuk mempertahankan hukuman mati dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati untuk mempertahankan hukuman mati dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM, mengatakan dalam pembahasan revisi KUHP, hukuman mati tetap dipertahankan sebagai hukum positif di Indonesia. Seperti diketahui, hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Yang jelas, hukuman mati masih ada dalam draft revisi,” katanya seusai menggelar rapat khusus dengan Komisi III di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (10/6/2015).

Namun demikian, Yasonna tidak menjelaskan secara detil alasan mempertahankan hukuman mati yang banyak menuai polemik dari aktivis Hak Asasi Manusia serta kalangan internasional. “Tunggu saja, penjelasannya saat pembahasan,” kata Menkumham.


Seperti diketahui, pada 2015 Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi mati 14 terpidana—termasuk anggota gembong narkoba Bali Nine—yang mayoritas terjerat kasus narkoba.

Eksekusi gelombang pertama dilakukan pada 18 Januari, sedangkan eksekusi mati gelombang II dilaksanakan pada 29 April.

Sementara itu, menanggapi masih adanya hukuman mati, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hariz Azhar mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik atas masih adanya hukuman tersebut.

“Saya kira menkumham dan DPR harus menjelaskan. Jangan sampai, hukuman mati menuai polemik lagi,” katanya saat dihubungi.

Meski demikian, Hariz yakin semangat pemberlakuan hukuman mati yang akan dibahas dalam revisi KUHP, sangat berbeda dengan yang saat ini diberlakukan.

“Hukuman mati akan sangat adil dan bukan untuk menaikkan popularitas seseorang dengan cara menakut-nakuti orang dengan hukuman mati,” katanya.

Jadi, hukuman mati harus memunculkan efek jera. Selanjutnya, pemerintah harus melakukan tindakan lanjutan. Untuk kasus narkoba, pemerintah bisa memetakan jumlah konsumen narkoba, volume peredaran narkoba, serta kawasan darurat narkoba.

“Langkah itu, harus ditempuh oleh pemerintah sebagai bentuk keseriusan memerangi narkoba.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper