Kabar24.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode mendatang harus menguasai hukum acara pidana.
Betti Alisjahbana, Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, mengatakan PPATK meminta pimpinan KPK periode mendatang harus benar-benar menguasai hukum acara pidana.
Bukan hanya ahli, tetapi pernah terlibat langsung, sehingga mengetahui dinamika yang terjadi pada saat proses penuntutan.
“Kami bertemu dengan Ketua PPATK dan mereka merekomendasikan bahwa pimpinan KPK periode mendatang bukan hanya ahli, tetapi pernah terlibat dan menjalani hukum acara pidana agar tidak mengulang kesalahan yang sama,” katanya di Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/6).
Betti menuturkan pihaknya juga membahas berbagai modus tindak pidana korupsi yang terus berkembang dengan PPATK.
Dengan begitu, pihaknya dapat mengetahui kemampuan apa yang harus dimiliki pimpinan KPK mendatang, agar dapat mengantisipasinya.
Menurutnya, PPATK juga menyatakan komitmennya untuk ikut membantu Pansel Calon Pimpinan KPK melakukan penelusuran rekam jejak daftar pendek calon komisioner lembaga tersebut.
Pasalnya, selama ini PPATK menjadi salah satu lembaga yang diandalkan untuk menelusuri rekam jejak dan aliran keuangan milik pejabat negara.
Dia juga menyebutkan tantangan pimpinan KPK periode mendatang yang lebih besar dibandingkan dengan periode sebelumnya, mengharuskan para calon yang nantinya diusulkan memiliki kemampuan mumpuni.
Betti juga sebelumnya menyebutkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah dan penindakan korupsi masih belum dioptimalkan oleh KPK.
Padahal, teknologi informasi dapat membuat pemberantasan korupsi dilakukan dengan lebih efisien.