Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAHLAN ISKAN TERSANGKA: Ini Pernyataan Resminya

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013.

Kabar24.com, JAKARTA--Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013.

Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu menerima penetapan dirinya sebagai tersangka secara bertanggung jawab.

"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ungkapnya, Jumat (5/6/2015).

Dia mengambil tanggung jawab tersebut dengan alasan, sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA).

Dahlan memang harus bertanggungjawab atas seluruh proyek, termasuk apapun yang dilakukan oleh bawahannya.

Menurutnya, semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu, sehingga dirinya harus mengambil tanggung jawab tersebut.

Pemilik Jawa Pos itu menuturkan, dirinya banyak ditanyai soal usulan-usulan saat dia menerobos sejumlah aturan yang berlaku. Dia menegaskan, hal itu dilakukan karena dirinya menginginkan semua proyek dapat berjalan dengan baik.

"Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu," paparnya.

Saat ini, sambungnya, Dahlan benar-benar menjadi tersangka. Dahlan tetap akan menerima penetapan statusnya sebagai tersangka.

Akan tetapi, Dahlan mengaku harus meminta maaf terutama kepada istrinya yang sejak dulu melarang keras penugasan Dahlan sebagai Dirut PLN.

Saat itu, istrinya berujar, hidup keluarga mereka sudah lebih dari cukup.

"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengijinkan saya melihat dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan mantan Dirut PLN menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gardu listrik.

Dahlan dinilai mengetahui dan menyetujui dua kejanggalan yang sebelumnya menjerat 15 orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper