Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013.
"Rangkaian proses pidana sudah utuh, perannya juga sudah jelas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Jumat (5/6/2015).
Kejaksaan telah mengeluarkan Sprindik dengan nomor 752 bagi mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti yaitu kesaksian dan dokumen," kata Adi.
Tak hanya proyek gardu induk, Dahlan rupanya juga diincar oleh kepolisian dalam proyek yang lain. Dia akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi program Bina Lingkungan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2012-2014. Kasus ini tengah diusut Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam proyek itu, Dahlan berperan sebagai Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program tersebut, yang memakai uang sumbangan banyak perusahaan negara.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sampai Desember 2014, dana yang terkumpul Rp1,4 triliun, dan Rp200 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Polisi sudah memanggil para petinggi perusahaan negara yang terkait dengan kasus itu. Dahlan tak luput dari pemeriksaan.
“Pasti akan dipanggil karena beliau sebagai penanggung jawabnya,” kata Kepada Badan Reserse Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso beberapa waktu lalu.
Sejauh ini Dahlan belum banyak bicara. Sehabis diperiksa selama 9 jam pada Kamis (4/6/2015), dia hanya bercerita soal jalannya pemeriksaan.
“Ini pengalaman menarik, diperiksa pertama kali di usia 64 tahun,” kata Dahlan.