Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI GARDU LISTRIK: 2 Alasan Jaksa Seret Dahlan Iskan ke Kursi Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman memaparkan dua alasan mengapa mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara 2011-2013.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta./Antara
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman memaparkan dua alasan mengapa mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara 2011-2013.

Dahlan sebagai kuasa pengguna anggaran dinilai turut mengetahui dan menyetujui dua kejanggalan proyek yang sebelumnya menjerat 15 orang sebagai tersangka.

"Ini kasus yang harus dilihat secara utuh, tak bisa hanya dilihat personal saja," kata Adi, Jumat (5/6/2015).

Dua kejanggalan yang menjadi kesimpulan korupsi dalam kasus tersebut adalah pengajuan proyek dengan sistem multiyear, dan pembayaran dengan sistem material on side.

Adi memaparkan, penyidik menemukan, proyek gardu listrik tersebut seharusnya tak bisa diajukan ke Kementerian Keuangan (kemenkeu) dalam anggaran multiyear, karena PLN nyatanya belum memiliki atau mampu membebaskan lahan lokasi 21 gardu induk.

Dahlan ditemukan memberikan klaim palsu telah memiliki seluruh tanah kepada Kemenkeu agar anggaran disetujui.

"Tiga kali diajukan dengan menyatakan tanah dalam proses tetapi Kemenkeu menolak. Saat pengajuan keempat, KPA bilang tanah sudah siap padahal sama sekali tak ada," kata Adi.

Seharusnya, Dahlan menyertakan bukti pengambilalihan lahan dalam berkas pengajuan anggaran multiyears. Akan tetapi, saat pengajuan keempat, berkas tersebut tak ada dan diganti dengan surat pernyataan soal penyelesaian ambil alih lahan oleh PLN sesuai perintah Dahlan. Kemenkeu akhirnya menyetujui pengajuan anggaran tersebut.

"Semua pihak (termasuk menteri keuangan) jika terkait pasti akan kami periksa," kata Adi.

Bermasalah

Kedua, menurut Adi, penyidik menilai proyek tersebut seharusnya pengadaan konstruksi yang pembayarannya berdasarkan kemajuan pembangunan gardu. PLN justru mengajukan dan membayarkan uang kepada rekanan berdasarkan pembelian barang yang dilakukan.

"Uangnya sudah dicairkan bahkan hingga termin satu dan dua atas pembelian barang tanpa ada progres pembangunan.”

Berdasarkan temuan penyidik di lapangan, Adi menyatakan, tujuh dari 21 titik proyek tak ada pembangunan sama sekali karena lahan belum dibebaskan seperti di Cilegon, Kadipaten, dan Nyiur Sanur. Hanya lima titik yang benar-benar selesai, sedangkan 13 sisanya masih bermasalah, serta tak berfungsi.

"Uang negara keluar tapi tak ada manfaatnya. Tak bisa berfungsi," kata Adi.

Soal kerugian negara, dia juga menyatakan, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Meski demikian, penyidik dapat menduga adanya puluhan miliar yang terbuang sia-sia dalam pembangunan satu gardu induk.

"Meski berbeda-beda nilai proyek gardunya, setidaknya dua gardu nilainya mencapai Rp30 miliar.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper