Kabar24.com, JAKARTA—Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp 1 triliun lebih.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara tersebut akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di perkara tersebut.
"Berkaitan pembangunan 21 gardu induk yang 13 jadi masalah. Semua persoalan berkaitan kapasitas yang bersangkutan sebagai KPA proyek itu," tutur Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Sampai saat ini, pemilik Jawa Pos Group tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejak pukul 09.00 WIB. Adi berjanji pihaknya akan membeberkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah Dahlan Iskan selesai diperiksa.
"Nantilah habis ini saya sampaikan," tukasnya.