Kabar24.com, JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nonaktif Bambang Widjojanto untuk mengajukan gugatan praperadilan, menyusul belum dilimpahkanya barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung.
"Nanti ngomongnya [kalau berkas dilimpahkan] tidak diberi kesempatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Kamis (4/6/2015) malam.
Victor mengaku tidak mempermasalahkan jika nantinya pihak Bambang memenangkan praperadilan, karena hal itu ditempuh melalui mekanisme hukum.
Meskipun begitu, Victor menegaskan dalam penanganan perkara Bambang pihaknya tidak merekayasa kasus tersebut. Pasalnya, kata Victor, pihaknya menyidik kasus tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Saya penyidik tidak mau membuat kasus yang tidak kasus. Menyidik dengan benar tidak mau rekayasa" katanya.
Dia menegaskan pihaknya bisa saja mengiriimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan, sehingga menutup peluang Bambang mengajukan praperadilan. Namun pihaknya tidak mau melakukan itu karena ingin memberikan kesempatan kepada BW.
"Kalau saya kirim berkas tahap dua saya bisa menang. Polri melakukan penegakan hukum yang benar," katanya.
Seperti diketahui berkas Bambang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau tahap P21, hanya menunggu dari pihak Bareskrim untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaaan.