Kabar24.com, JAKARTA- Pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad, akan dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan yang dilayangkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (4/6/2015) pukul 09.00 WIB.
Samad rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan Novel, terhadap pihak Kepolisian yang sudah melakukan penangkapan dan panahanan terhadap dirinya.
Selain Samad, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, juga mengatakan bahwa ada beberapa saksi lain yang rencananya juga akan memberi kesaksian terhadap Novel di antaranya Taufik Baswedan dari pihak keluarga dan Wisnu selaku ketua Rukun Tetangga (RT) di kediaman Novel.
Kemudian, Novel juga akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilannya nanti. Antara lain pengajar etika hukum Frans Magnis Suseno, dosen hukum pidana Fahrizal, dan pakar Hak Asasi Manusia (HAM) Rafendi Djamin.
"Selain Novel Baswedan, hadir dalam sidang. Saksi yaitu Abraham Samad, Taufik Baswedan dan Wisnu," tutur Emerson di Jakarta, Kamis.
Permohonan gugatan praperadilan tersebut telah diajukan Novel terhadap pihak Bareskrim Polri yang dinilai sewenang-wenang melakukan penahanan dan penangkapan terhadap Novel yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu.
Permohonan gugatan praperadilan yang disidang kali ini, adalah permohonan gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri atas penangkapan dan penahanan yang dinilai telah menyalahi prosedur yang ada.
Tidak hanya penangkapan dan penahanan, Novel juga mempraperadilankan Bareskrim Polri untuk ke dua kalinya atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri di kediamannya yang berada di Kepala Gading, Jakarta Utara.