Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengajuan banding KPK dimaksudkan untuk melawan putusan hakim tunggal praperadilan Haswandi yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo selaku mantan Dirjen Pajak pada tahun 2001-2006 lalu.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal banding untuk putusan praperadilan yang ada di Pasal 83 ayat (1) dan (2). Sehingga dengan demikian, upaya banding yang akan diajukan KPK untuk melawan putusan praperadilan Hadi ke Pengadilan Tinggi akan langsung gugur.
"KPK tetap akan ajukan banding," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut Indriyanto, diterima atau tidaknya upaya banding yang akan diajukan KPK ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti, semuanya diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti, yang memiliki otoritas untuk memutuskannya.
"Diterima atau tidaknya banding, tetap menjadi otoritas pengadilan yang akan memutuskannya," tukasnya.