Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Hadi Poernomo: KPK Bersikukuh Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Haswandi

Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal banding untuk putusan praperadilan yang ada di Pasal 83 ayat (1) dan (2). Sehingga dengan demikian, upaya banding yang akan diajukan KPK untuk melawan putusan praperadilan Hadi ke Pengadilan Tinggi akan langsung gugur.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengajuan banding KPK dimaksudkan untuk melawan putusan hakim tunggal praperadilan Haswandi yang‎ mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo selaku mantan Dirjen Pajak pada tahun 2001-2006 lalu.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal banding untuk putusan praperadilan yang ada di Pasal 83 ayat (1) dan (2). Sehingga dengan demikian, upaya banding yang akan diajukan KPK untuk melawan putusan praperadilan Hadi ke Pengadilan Tinggi akan langsung gugur.

"KPK tetap akan ajukan banding," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut Indriyanto, diterima atau tidaknya upaya banding yang akan diajukan KPK ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti, semuanya diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti, yang memiliki otoritas untuk memutuskannya.

"Diterima atau tidaknya banding, tetap menjadi otoritas pengadilan yang akan memutuskannya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper