Kabar24.com, JAKARTA-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai upaya hukum KPK mengajukan banding melawan putusan dari gugatan praperadilan yang memenangkan mantan Dirjen Pajak 2001-2006, Hadi Poernomo, adalah langkah yang salah.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, upaya banding yang diajukan KPK atas putusan tersebut dipastikan akan langsung gugur, pada saat KPK mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, menurut Boyamin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal banding untuk putusan praperadilan yaitu Pasal 83 ayat 1 dan 2.
“Berarti KPK membodohkan dirinya sendiri atau sengaja tidak sungguh-sungguh dengan melakukan pekerjaan yang sia-sia, karena pasal banding praperadilan sudah dihapus MK,” tutur Boyamin kepada Bisnis saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Boyamin menyarankan kepada KPK untuk mengambil upaya hukum melalui jalur peninjauan kembali (PK) untuk melawan putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika KPK mengajukan PK untuk melawan putusan praperadilan Hadi Poernomo tersebut, maka menang dan kalahnya PK tersebut berada di posisi yang seimbang.
Namun, jika KPK bersikukuh mengajukan banding, maka menurut Boayamin, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta akan langsung menolak banding yang diajukan KPK nanti pada saat KPK mendaftarkan banding.
“Kalau PK (peninjuan kembali) masih tentatif 50 persen antara menang dan kalahnya. Tapi, kalau banding, daftar saja akan langsung gugur," tukas Boyamin.