Kabar24.com, BANDUNG-- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan menertibkan bisnis prostitusi di lokalisasi pelacuran Saritem, Bandung dengan menghukum para pelanggannya.
Rencana itu, dia contek dari peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Swedia.
"Jadi ada yang kasih tahu saya untuk menggunakan peraturan seperti Swedia. Setelah saya teliti, ternyata peraturan itu efektif, jadi saya ingin contoh," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan, di Hotel Horison, Bandung, Rabu (27/5/2015).
Meski demikian, Emil enggan menyebutkan bentuk hukumannya secara khusus. Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung masih mengkaji hukuman yang diterapkan oleh pemerintah Swedia itu, dan memilih poin-poin yang cocok diterapkan di Bandung.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah memberantas habis kegiatan prostitusi di Bandung dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memberlakukan aturan bagi pria hidung belang. Peraturan Daerah ini merupakan rencana jangka panjang Pemerintah Kota Bandung.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah menggodok pembentukan satuan tugas khusus (satgasus) untuk memberantas prostitusi di kotanya. Dia menjelaskan, pembentukan satgasus dilakukan karena permasalahan lokasi prostitusi tak pernah berhenti.
Nantinya, satgasus ini tak hanya diisi oleh aparat. Misalnya, di dalam satgasus ada Dinas Sosial. Karena, kata Emil, prostitusi ini menyangkut penyakit sosial. Sambil membuat satgasus, Emil berencana membeli lahan yang selama ini menjadi lokasi prostitusi.
Pemkot Bandung akan mencari izin bangunan lokasi prostitusi. Jika ditemukan bangunan dengan peruntukan berbeda, Pemerintah Kota Bandung akan lebih mudah merebut bangunan itu. Emil mengimbau warga agar tak resah menanggapi kembali maraknya prostitusi di Saritem.
Polisi kembali merazia prostitusi Saritem. Lokasi itu sudah dilarang pemerintah sebagai tempat prostitusi sejak tahun 2007.
Pada 2012, polisi kembali menyisir lokasi tersebut. Kemarin, pemerintah mendata pekerja seks komersial yang diserahkan ke Dinas Sosial berjumlah 150 orang.