Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Budi Waseso mengaku tidak khawatir dengan gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
"Tidak apa-apa, selama diatur undang-undang dan boleh saja. Tidak ada masalah, ngapain khawatir sih," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Sementara itu terkait berkas Bambang yang telah tahap P21, Budi mengatakan penyerahan tahap dua setelah mendapat surat dari kejaksaan terkait hal itu. "Saya belum tahu apakah sudah sampai atau belum, nanti saya coba cek," kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.
Seperti diberitakan Bambang kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri, Rabu (27/5) hari ini. Sebelumnya, Bambang telah mencabut gugatan praperadilannya untuk meminta Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menyusul adanya keputusan Perhimpunan Advokat Indonesia yang menyatakan Bambang tindak melanggar kode etik dan pidana.
Bambang memberikan tenggat waktu hingga 25 Mei agar Polri menerbitkan SP3, jika tidak pihaknya akan mempraperadilankan Polri. Gugatan praperadilan yang diajukan Bambang terkait proses penanganan berkas perkara yaitu penangkapan dan penetapan status tersangka.
Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam dugaan pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.
Bisnis Indonesia
BUDI WASESO: Saya Tidak Takut Gugatan Praperadilan Bambang Widjojanto
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Budi Waseso mengaku tidak khawatir dengan gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium