Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo, Selasa (26/5/2015) sore ini, akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan permohonan praperadilan atas penetapannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK karena diduga kuat terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp375 miliar.
Hadi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 minggu lebih tanpa didamping penasihat hukumnya. Kemarin, Senin (25/5/2015), dua belah pihak, KPK sebagai termohon dan pihak Hadi Poernomo sebagai pemohon bersamaan, telah memberi kesimpulan sidang praperadilan.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan ketua BPK tersebut, mulai disidik KPK setelah Hadi diketahui melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pada waktu itu, Hadi memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.