Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legislator Ini Bilang Perlu UU Antiprostitusi

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak menganggap perlu ada undang-undang antiprostitusi untuk mengatasi prostitusi di dunia maya maupun di dunia nyata.
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK)/rendallkenethjones.com
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK)/rendallkenethjones.com

Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak menganggap perlu ada undang-undang antiprostitusi untuk mengatasi prostitusi di dunia maya maupun di dunia nyata.

"Saya yakin untuk mengatasi merebaknya prostitusi itu bukan dengan lokalisasi, tetapi dengan UU antiprostitusi," ujar Deding saat mengomentari merebaknya prostitusi di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Dia juga menilai, pentingnya mengintegrasikan UU antiprostitusi ini dengan UU Antipornografi dan Pornoaksi, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan KUHP.

Menurut Deding, undang-undang untuk menindak aksi prostitusi masih lemah. UU Antipornografi dan Pornoaksi, UU ITE maupun KUHP belum cukup kuat meredam aksi prostitusi yang kian merebak, sehingga diperlukan integrasi perundang-undangan dalam hal ini dibentuk UU Antiprostitusi.

"Jadi adanya UU Antipornografi dan Pornoaksi, UU ITE maupun KUHP tetap harus dimanfaatkan untuk mencegah aksi prostitusi. Semua undang-undang ini harus diintegrasikan dengan UU Antiprostitusi dengan penekanan yang dikhususkan untuk mencegah aksi prostitusi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper