Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak menganggap perlu ada undang-undang antiprostitusi untuk mengatasi prostitusi di dunia maya maupun di dunia nyata.
"Saya yakin untuk mengatasi merebaknya prostitusi itu bukan dengan lokalisasi, tetapi dengan UU antiprostitusi," ujar Deding saat mengomentari merebaknya prostitusi di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Dia juga menilai, pentingnya mengintegrasikan UU antiprostitusi ini dengan UU Antipornografi dan Pornoaksi, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan KUHP.
Menurut Deding, undang-undang untuk menindak aksi prostitusi masih lemah. UU Antipornografi dan Pornoaksi, UU ITE maupun KUHP belum cukup kuat meredam aksi prostitusi yang kian merebak, sehingga diperlukan integrasi perundang-undangan dalam hal ini dibentuk UU Antiprostitusi.
"Jadi adanya UU Antipornografi dan Pornoaksi, UU ITE maupun KUHP tetap harus dimanfaatkan untuk mencegah aksi prostitusi. Semua undang-undang ini harus diintegrasikan dengan UU Antiprostitusi dengan penekanan yang dikhususkan untuk mencegah aksi prostitusi," ujarnya.
Legislator Ini Bilang Perlu UU Antiprostitusi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak menganggap perlu ada undang-undang antiprostitusi untuk mengatasi prostitusi di dunia maya maupun di dunia nyata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Jalan Terjal Kredit Wong Cilik Saat NPL Mendaki
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
DPR Gelar Rapat Pemilihan Capim dan Cadewas KPK 18-21 November
1 jam yang lalu