Kabar24.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang rencananya digelar hari ini (25/5/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri, sebagai termohon tidak menghadiri sidang praperadilan tersebut.
Oleh karena itu, hakim praperadilan Amat Khusairi mengusulkan untuk menggelar kembali sidang praperadilan Novel terhadap Bareskrim pada Senin (1/6/2015) dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan dari Novel Baswedan.
"Ini tadi sudah dipanggil, belum hadir sampai hari ini. Panggil lagi termohon sekaligus, satu minggu ya," tutur hakim Suhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Menanggapi usulan dari hakim Khusairi, penasihat hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menolak usulan dari hakim Khusairi yang meminta sidang praperadilan Novel untuk ditunda untuk satu pekan ke depan. Muji meminta sidang untuk praperadilan Novel, ditunda tiga hari sekaligus Muji mengaku ingin melakukan beberapa perbaikan di dalam permohonan gugatan praperadilannya.
"Berkaitan dengan kehadiran termohon menurut kami, pemanggilan ulang tiga hari seperti pada umumnya," kata Muji.
Permohonan gugatan praperadilan tersebut telah diajukan Novel terhadap pihak Bareskrim Polri yang dinilai sewenang-wenang melakukan penahanan dan penangkapan terhadap Novel yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada 2004.
Permohonan gugatan praperadilan yang disidang kali ini, adalah permohonan gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri atas penangkapan dan penahanan yang dinilai telah menyalahi prosedur yang ada.
Tidak hanya penangkapan dan penahanan, Novel juga mempraperadilankan Bareskrim Polri untuk kedua kalinya atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri di kediamannya yang berada di Kepala Gading, Jakarta Utara.