Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Masuk Tahap Kesimpulan

Sudah satu minggu mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo, menjalani sidang permohonan gugatan praperadilannya terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA-- Sudah satu minggu mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo, menjalani sidang permohonan gugatan praperadilannya terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hadi mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

Hari ini, Senin (25/5/2015), permohonan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014 tersebut telah memasuki tahap akhir, setelah pihak KPK dan Hadi  sama-sama melakukan pembuktian dalil, mendatangkan saksi ahli dan berbagai barang bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini, kedua belah pihak yaitu Hadi Poernomo dan KPK yang diwakilkan Biro Hukum KPK, memasuki tahap kesimpulan yang nantinya berisi tentang tanggapan dari pihak KPK dan Hadi tentang sidang praperadilan yang berjalan selama ini dengan hakim tunggal praperadilan, Haswandi.

Seperti diketahui tersangka mantan Kepala BPK tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Hadi sebelumnya juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan digunakan pada sidang praperadilan untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan.


Hadi merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan tengah menjerat Dirjen Pajak periode 2002-2014 sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan Ketua BPK tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pada waktu itu, Hadi memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper