Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Capim KPK: JK Tegaskan Anggota TNI Dilarang Ikut Mendaftar. Ini Alasannya

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan KPK Jilid IV.
Gedung KPK/Bisnis-Dwi Prasetya
Gedung KPK/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan KPK Jilid IV.

Larangan itu berlaku untuk anggota TNI yang masih aktif. Namun, menurut JK, jika anggota TNI tersebut ingin menjadi pimpinan KPK Jilid IV, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.

"Karena itu boleh saja TNI atau mantan militer aktif tapi harus pensiun dulu. Tidak boleh aktif," tutur JK saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Menurut JK, sesuai dengan undang-undang KPK bahwa anggota TNI yang masih aktif menjabat di kesatuannya, dilarang untuk menjabat sebagai pimpinan KPK. Kecuali menurut JK, lembaga sipil yang ada di undang-undang.

"Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Bukan tidak setuju, tapi tidak diperbolehkan oleh undang-undang lembaga sipil. Kecuali lembaga sipil yang ada di undang-undang 10 lembaga itu," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper