Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan KPK Jilid IV.
Larangan itu berlaku untuk anggota TNI yang masih aktif. Namun, menurut JK, jika anggota TNI tersebut ingin menjadi pimpinan KPK Jilid IV, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.
"Karena itu boleh saja TNI atau mantan militer aktif tapi harus pensiun dulu. Tidak boleh aktif," tutur JK saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).
Menurut JK, sesuai dengan undang-undang KPK bahwa anggota TNI yang masih aktif menjabat di kesatuannya, dilarang untuk menjabat sebagai pimpinan KPK. Kecuali menurut JK, lembaga sipil yang ada di undang-undang.
"Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Bukan tidak setuju, tapi tidak diperbolehkan oleh undang-undang lembaga sipil. Kecuali lembaga sipil yang ada di undang-undang 10 lembaga itu," tukasnya.