Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bentuk Tim Gabungan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kejaksaan Agung telah membentuk tim gabungan yang di antaranya terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Komisi Nasional HAM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menuntaskan beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi beberapa tahun lalu dan kasusnya sempat mangkrak di Kejaksaan Agung.
Ilustrasi
Ilustrasi

‎Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah membentuk tim gabungan yang di antaranya terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Komisi Nasional HAM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menuntaskan beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi beberapa tahun lalu dan kasusnya sempat mangkrak di Kejaksaan Agung.


Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo pihaknya sudah berkomitmen bersama dengan beberapa lembaga terkait guna menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Pasalnya, Prasetyo mengaku bahwa dirinya tidak ingin kasus pelanggaran HAM berat tersebut terus-menerus menyandera pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.


"Intinya kita semua sudah sepakat dan memiliki pemahaman yang sama untuk bagaimana perkara pelanggaran HAM yang berat dan selama ini selalu menyandera kita, bisa diselesaikan dengan cepat," tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/5/2015).


Menurut Prasetyo, saat ini pihak Komnas HAM sebagai tim untuk menangani pelanggaran kasus HAM berat, tengah melakukan penyelidikan dan menyelidiki lebih dalam beberapa kasus HAM berat yang terjadi di atas 50 tahun lalu. Seperti kasus HAM yang terjadi pada 1965-1966 yang telah menewaskan puluhan ribu jiwa.


"Jaksa Agung nantinya akan meneliti apakah hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk penyidikan, yang kemarin semuanya belum terpenuhi ke tahapan penyidikan, ini sudah ada kesepahaman," kata Prasetyo.


Prasetyo mencontohkan seperti kasus yang terjadi pada 1965-1966 lalu, menurutnya perkara yang terjadi pada tahun tersebut cukup sulit untuk dicari bukti dan saksinya. Karena itu, Prasetyo akan melakukan pendekatan non-yudisial di kasus tersebut, seperti melakukan rekonsiliasi dan bertemu dengan para korban sejarah tersebut.


"Kami tawarkan untuk diselesaikan pendekatan non-yudisial, penyelesaian di luar jalur proses hukum, melalui pendekatan rekonsiliasi," ujar Prasetyo.


Beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang nanti akan ditangani pihak Kejaksaan Agung di antaranya adalah pelanggaran HAM di tahun 1965-1966, lalu pelanggaran HAM di kasus Semanggi I dan II dan kasus penghilangan paksa beberapa aktivis pada 1998.


"Kita tidak mau meninggalkan kasus ini sebagai warisan. Harus kita selesaikan dan perlu dukungan," kata Prasetyo.


Terpisah, pekerja seni yang menjadi pelaku sejarah di peristiwa 1965-1966, Toga Tambunan mengaku bahwa dirinya mengapresiasi sikap pemerintahan Jokowi-JK yang tengah berusaha menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat yang beberapa waktu lalu sempat mangkrak di Kejaksaan Agung.


Menurut Toga, sebagai pelaku sejarah dirinya telah memaafkan pemerintah pada masa itu, yang telah melakukan pembantaian besar-besaran terhadap masyarakat yang saat itu diduga terlibat dalam peristiwa bersejarah pada 1965-1966 dan telah melibatkan seniman dari Manifesto Kebudayaan (Manikebu) dan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra).


"Saya sudah memaafkan semua yang terjadi pada saat itu," tutur Toga kepada Bisnis.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper