Kabar24.com,JAKARTA -- Direktur Tindakan Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani menyampaikan, saat ini sampel yang dikirim dari Bareskrim masih dalam tataran pengujian, dan diharapkan akan segera memperoleh hasil uji dalam waktu dekat.
“Masih dalam tahapan penelitian laboratorium, apabila hasilnya sudah ada kami segera informasikan kepada wartawan,” kata Yazid, dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan (22/5/2015).
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, asal beras temuan masih terbatas dari sekitar bekasi dan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai asal usul beras yang diduga sintetis tersebut.
Adapun, jika beras tersebut terbukti mengandung plastik, maka bisa dikenakan beberapa pasal yang menjadi dasar regulasinya a.l. terkait Undang-undang kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Apabila benar dibuktikan secara laboratories bahwa beras tersebut tidak layak dikonsumsi, ancamananya bisa lebih dari lima tahun.”